• Jelajahi

    Copyright © LIPUTAN KUDUS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Menu Bawah

    Larwasda 2026 Momentum Penguatan Pengawasan dan Pencegahan Korupsi

    Noer
    11/03/26, 16:51 WIB Last Updated 2026-11-03T09:51:39Z

     

    Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan bahwa integritas pribadi merupakan benteng utama dalam mencegah tindakan korupsi. (Foto: Kominfo Kudus)

    KUDUS, liputankudus.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Inspektorat Daerah terus memperkuat pengawasan internal dan upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda) Tahun 2026 bertema “Deteksi Dini dan Early Warning System Pencegahan Korupsi Terintegrasi” yang digelar di Gradhika Bhakti Praja, Provinsi Jawa Tengah, Selasa (3/11/2026).


    Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai garda terdepan pencegahan korupsi, sekaligus membangun sinergi antara kepala daerah, inspektorat, perangkat daerah, dan aparat penegak hukum. Forum tersebut dihadiri Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris, serta jajaran pemerintah daerah se-Jawa Tengah.


    Dalam arahannya, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menekankan bahwa integritas pribadi merupakan benteng utama dalam mencegah tindakan korupsi. Ia meminta APIP hadir sejak awal proses pemerintahan, termasuk mengawasi tahap perencanaan yang berpotensi menjadi titik awal penyimpangan.


    “Karakter dan integritas adalah benteng diri kita dari tindakan korupsi. Kami minta APIP melakukan pengawasan sejak tahap perencanaan, karena potensi penyimpangan bisa muncul dari sana. APIP adalah benteng yang harus berani mengingatkan bupati dan wali kota apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Peran APIP adalah melakukan pencegahan, bukan menunggu persoalan terjadi,” tegasnya.


    Hadir sebagai narasumber, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imam Turmudi, mengingatkan bahwa persoalan administratif dapat menjadi pintu masuk terjadinya korupsi apabila tidak dikelola dan diawasi dengan baik. Karena itu, identifikasi titik rawan, peningkatan integritas, serta penguatan kapasitas APIP perlu dilakukan secara berkelanjutan.


    “Administratif adalah pintu masuk korupsi apabila celah-celah penyimpangan tidak dikenali dan dicegah sejak awal. Kunci pencegahan yang efektif adalah kemampuan mengidentifikasi titik rawan korupsi di setiap lini birokrasi, yang harus dibarengi peningkatan integritas. Penguatan APIP juga mutlak agar Inspektorat mampu menjalankan fungsi Early Warning System,” jelas Imam.


    Sementara itu, Inspektur Daerah Provinsi Jawa Tengah Endro Hudiyono dalam laporannya mengajak jajaran Inspektorat kabupaten/kota untuk memperkuat transformasi pengawasan. Pemanfaatan teknologi digital dan supervisi yang lebih responsif dinilai penting untuk meningkatkan efektivitas pengawasan sekaligus mempersempit peluang terjadinya penyimpangan.


    “Pengawasan perlu terus bertransformasi agar lebih adaptif, efektif, dan mampu menjawab tantangan tata kelola pemerintahan. Kami mendorong seluruh Inspektorat kabupaten/kota untuk mengoptimalkan supervisi berbasis digital serta memperkuat koordinasi dengan perangkat daerah. Dengan demikian, potensi penyimpangan dapat diketahui lebih awal dan segera ditindaklanjuti melalui langkah pencegahan,” ungkap Endro.



    Dalam kesempatan tersebut, capaian Indeks Monitoring Center for Prevention (MCSP) Pemerintah Daerah Wilayah Jawa Tengah Tahun 2025 turut menjadi gambaran hasil upaya pencegahan korupsi di daerah. Berdasarkan laporan tersebut, Kabupaten Kudus memperoleh nilai 93,44 dan menempati peringkat kelima tertinggi dari 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, dengan predikat TerJAGA pada zona hijau.


    Menanggapi hal tersebut, Bupati Kudus Sam’ani Intakoris menyampaikan bahwa penguatan pengawasan internal menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Seluruh perangkat daerah diminta menjalankan program dan pengelolaan anggaran sesuai ketentuan, disertai keterbukaan serta tanggung jawab dalam setiap tahapan.


    “Pencegahan korupsi harus dimulai dari komitmen dan integritas masing-masing aparatur. Kami terus mendorong Inspektorat Daerah untuk memperkuat fungsi pengawasan dan pendampingan kepada seluruh perangkat daerah. Jangan sampai ada celah penyimpangan, baik dalam perencanaan, pelaksanaan, maupun pertanggungjawaban anggaran,” ujar Bupati Sam’ani.


    Melalui Larwasda 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong penguatan pengawasan yang lebih terintegrasi, adaptif, dan berorientasi pada pencegahan. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan integritas aparatur, memperkuat fungsi APIP, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel di seluruh daerah.

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler