Liputankudus.id. Kudus - Proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat di RSUD dr Loekmono Hadi Kudus dengan nilai anggaran mencapai Rp91,4 miliar menuai sorotan. Pasalnya, pembangunan yang telah dimulai tersebut diketahui masih menyisakan persoalan administrasi, salah satunya terkait pemanfaatan lahan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian area yang digunakan dalam proyek strategis tersebut ternyata bukan sepenuhnya milik Pemerintah Kabupaten Kudus. Sebagian lahan merupakan aset milik PT KAI yang hingga kini belum memiliki perjanjian sewa menyewa yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
Kepala Instalasi Humas sekaligus perwakilan resmi manajemen RSUD dr Loekmono Hadi Kudus, Abdul Mufid, mengakui bahwa proses kerja sama pemanfaatan lahan dengan PT KAI memang masih berlangsung meskipun pekerjaan fisik proyek telah dimulai.
Menurutnya, saat ini tahapan administrasi masih dalam proses penyelesaian. Namun secara prinsip, PT KAI telah memberikan persetujuan terhadap pemanfaatan lahan tersebut.
“Tim PT KAI juga telah melakukan pengukuran lapangan sebagai bagian dari tahapan proses yang sedang berjalan. Selanjutnya hasil pengukuran tersebut akan menjadi dasar penyusunan dan finalisasi dokumen kerja sama atau perjanjian,” ujar Mufid.
Meski demikian, fakta bahwa proyek bernilai puluhan miliar rupiah telah berjalan sebelum dokumen sewa lahan rampung memunculkan pertanyaan publik terkait kepatuhan administrasi dalam pelaksanaan pembangunan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, menegaskan bahwa proses perjanjian sewa menyewa lahan dengan PT KAI merupakan kewenangan dan tanggung jawab pihak RSUD dr Loekmono Hadi Kudus.
Ia juga memastikan bahwa area milik PT KAI yang akan digunakan tidak termasuk lokasi bangunan utama proyek Gedung Kudus Sehat.
“Yang tanah milik PT KAI bukan untuk pekerjaan utama,” katanya.
Terkait status kepemilikan lahan lainnya, Eko menjelaskan bahwa sertifikat Hak Pakai atas lahan Pemkab Kudus yang digunakan dalam proyek tersebut telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Namun ketika disinggung mengenai dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang merupakan syarat wajib sebelum pelaksanaan pembangunan, Eko kembali menegaskan bahwa pengurusannya menjadi kewenangan manajemen RSUD.
Dugaan Ketidaktertiban Administrasi
Belum tuntasnya sejumlah dokumen administrasi pembangunan Gedung Kudus Sehat langsung mendapat perhatian dari masyarakat sipil.
Aktivis LSM Bimantara, Didik HS, menyayangkan adanya proyek pembangunan senilai lebih dari Rp91 miliar yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aspek administrasi sebelum pekerjaan dimulai.
Menurutnya, perjanjian pemanfaatan atau sewa lahan semestinya telah selesai lebih dahulu sebelum proses lelang maupun penandatanganan kontrak dengan pihak pelaksana proyek dilakukan.
“Jadi ibarat mau membangun di tanah orang, izinnya belum keluar tetapi pembangunannya sudah dilaksanakan,” tegasnya.
Didik juga mengingatkan pentingnya kelengkapan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat dasar pelaksanaan pembangunan.
Ia berharap tidak ada tahapan administrasi yang terabaikan karena proyek tersebut menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar.
“Jangan sampai proyek sudah dimulai ternyata dokumen PBG-nya belum ada. Ini kan contoh yang tidak baik. Masyarakat yang mau membangun rumah saja diminta tertib mengurus PBG terlebih dahulu. Instansi pemerintah seharusnya juga memberikan teladan dalam kepatuhan administrasi,” ujarnya.
Proyek pembangunan Gedung Kudus Sehat RSUD dr Loekmono Hadi merupakan salah satu proyek kesehatan terbesar yang sedang berjalan di Kabupaten Kudus pada tahun 2026. Proyek tersebut merupakan salah satu di antara Proyek Strategis Daerah.
Berdasarkan data dari LPSE Kudus, proyek tersebut dimenangkan oleh PT Gala Tama Semarang dengan kontrak Rp91,4 miliar, dari total Pagu anggaran sebesar Rp 110 miliar.
Proyek tersebut diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat.


